Situbondo, tjahayatimoer.net - Nelayan di Situbondo yang diamankan warga karena diduga memperkosa anak ditetapkan jadi tersangka. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Pelaku yakni A (35), warga Probolinggo yang sehari-hari melaut di wilayah Mimbo, Situbondo. Sedangkan korbannya anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pelaku telah diperiksa. Pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Sedangkan korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER). Hasilnya, korban diketahui mengalami luka robek pada organ vitalnya akibat perbuatan pelaku.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan," kata Dhedi kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
"Sejumlah barang bukti pendukung kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini juga sudah kami amankan," imbuh Dhedi.
Tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Situbondo diamankan warga karena diduga melakukan upaya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (16/1/2023). Pelaku langsung diserahkan ke Polsek setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Situbondo. Pelaku yakni A (35), warga asal Probolinggo yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Mimbo, Situbondo.
Kasus itu berawal dari pengakuan gadis yang masuk duduk di kelas 2 SD pada orang tuanya. Karena ia merasa kesakitan saat buang air kecil.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung membujuk anak yang masih berusia 8 tahun itu. Meski, awalnya si bocah ketakutan untuk bercerita pada orang tuanya.
Setelah dibujuk, barulah ia cerita jika diperkosa pelaku di sebuah lahan kosong. Si bocah juga mengaku jika sebelumnya ia diberi uang sebesar Rp 3 ribu dengan alasan untuk beli es krim.(red.Df)
0 Komentar