Jakarta ,tjahayatimoer.net - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi (potongan hukuman) bagi narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada Ahad 22 Januari 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Hari ini ada dua puluh enam orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di seluruh Indonesia mendapat remisi. Satu Diantaranya menerima remisi khusus," kata Rika.
Satu orang yang mendapatkan RK II langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi satu bulan penjara.
Rika menyebutkan narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah hampir Rp14,8 juta.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,"ujar Rika.
Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Pada kesempatan ini, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutur Rika.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
(red.la)
0 Komentar