Modus Rayuan Siswi SMP Hamil dan Melahirkan Anak


 
Purworejo   tjahayatimoer.net - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah memperkosa siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mirisnya, karena perbuatan bejat tersangka, korban sampai hamil dan kini sudah melahirkan anaknya.

Tersangka adalah EA (30). Lelaki itu tega memperkosa korban hingga hamil dan kini telah melahirkan anaknya. Diketahui, korban yang masih berumur belasan tahun.

"Benar telah terjadi tindak persetubuhan pada anak pada April tahun 2022 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (11/1/2022).


Khusen menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban saat rumah kosong dan sepi. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu serta membelikan barang-barang kepada korban agar dianggap sayang.

"Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka merayu korban dan membelikan berbagai barang sebagai iming-iming," jelasnya.

Kejadian ini terungkap ketika korban memiliki HP, cincin serta baju sementara kedua orang tuanya tidak memberikan barang-barang tersebut. Setelah ditanya, ternyata yang memberikan barang-barang tersebut adalah tersangka.

Tak hanya itu, kedua orang tua korban juga akhirnya mengetahui jika korban tengah hamil sekitar 8 bulan pada Desember 2022. Tak terima dengan kelakuan bejat tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo. Tersangka akhirnya dibekuk petugas pada akhir Desember lalu.

Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu lebih dari tiga kali. Meski menyesali perbuatannya, kini ia tetap harus diproses sesuai hukum.

"Iya (menyetubuhi korban), tiga kali lebih," ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, satu buah sweater warna abu-abu, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah jilbab warna kuning, dan satu celana dalam panjang warna krem.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(red.wf)


Posting Komentar

0 Komentar