Mantan GM Perum Perindo Wenny Prihatini Vonis Hukuman Diperberat Oleh Pengadilan Tinggi.

   


Jakarta,  tjahayatimoer.net - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan General Manager Perum Perikanan Indonesia (GM Perindo) Wenny Prihatini dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa Wenny Prihatinidengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Jumat (20/1/2023).

Putusan banding diketok oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan pada hari Rabu (18/1/2023). Adapun anggota majelis Yulie Styaningsih dan Maya Marbun.

Untuk diketahui, Wenny adalah mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo. Dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan Usaha Perum Perindo tahun 2016-2019. Wenny didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin dkk.

Modus kasus itu melakukan penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149.000.000.000.

Akhirnya Wenny dkk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Wenny telah divonis bersalah di PN Jakpus dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar