Jakarta tjahayatimoer.net - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menilai Kepala Sekolah MTs di Manyer, Gresik, Jawa Timur inisial AN yang diduga memukul 15 siswi harus diproses hukum. Ai juga meminta agar kondisi kesehatan dan psikis korban dilindungi."Ya perlu diproses hukum karena sudah lakukan kekerasan, pendisiplinan tidak boleh dengan kekerasan," kata Ai kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Ai berharap polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ai menyebut KPAI pusat juga akan berkoordinasi dengan KPAD Gresik terkait kasus ini.
"Pemeriksaan perlu dilakukan secara seksama untuk mengetahui sejauh mana kekerasan itu dilakukan," jelasnya.
Selain itu, Ai meminta agar anak yang menjadi korban pemukulan diperhatikan. Dia menilai anak korban pemukulan itu harus dilindungi.
"Yang pasti anak-anak harus dipastikan kondisi kesehatannya dan dilindungi psikologisnya," tutur dia.
Kepala sekolah sebuah MTs di Manyar, Gresik, berinisial AN memukul 15 siswinya hingga empat di antaranya pingsan. Pemukulan itu dilakukan AN gara-gara 15 siswi tersebut jajan di luar sekolah.
"Karena siswi itu membeli makanan di luar sekolah," ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Supriyanto, Kamis (5/1).
Joko mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat 15 siswi kelas IX itu sedang membeli makanan di kantin yang berada di luar lingkungan sekolah. Padahal pihak sekolah telah melarang para murid membeli makanan di luar sekolah.
Karena melihat para muridnya membeli jajan di luar, AN pun memanggil para siswi itu dan menyuruhnya masuk ke sebuah ruangan kosong. Di sana, para siswi itu mengaku disuruh berbaris dan dipukul oleh AN di bagian kepala.
Tindakan kekerasan yang dilakukan AN telah membuat para korban trauma. 15 Siswi yang dipukulnya enggan bersekolah. Alasannya, korban takut AN akan kembali melakukan kekerasan.
"Setelah peristiwa itu terjadi, para siswa yang menjadi korban tidak masuk sekolah karena takut. Bahkan, sehari setelah peristiwa itu, 8 dari 15 siswa memilih tidak masuk sekolah. Bahkan, hari ini, ada dua lagi yang gak masuk," ujar Ketua Umum Yayasan Nurul Islam Ali Muchsin , Kamis (5/1/).
Sementara itu, yayasan telah memecat AN dari posisi kepala sekolah. AN juga dikeluakan dari yayasan.(Red.WF)
0 Komentar