Korban KSP Indosurya Mengajukan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian

                        


Jakarta ,tjahayatimoer.net - Kuasa hukum yang mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya saat ini sedang mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian di perkara pidana terdakwa Henry Surya. 

Kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan korban mengharapkan majelis hakim bisa memulihkan aset korban di samping putusan pidana.

“Harapan para korban tentu saja selain terkait pembuktian pidana, juga berharap ada putusan yang bisa memulihkan kerugian korban,” kata Febri Diansyah saat dihubungi pada Ahad, 21 Januari 2023.

Setelah vonis bebas terdakwa June Indria, Febri menuturkan saat ini pihaknya sedang memantau persidangan terdakwa Henry Surya dan memproses pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada Junie karena dianggap tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa, 17 Januari 2023.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dengan berbagai pertimbangan, maka Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut pada Sabtu 21 Janauri 2023.

Ketut mengatakan setidaknya ada tiga buah poin putusan yang dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Pertama, kata dia, JPU menilai Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya cacat hukum dalam pendirian koperasi dan prosedur pelaksanaan pada koperasi Indosurya.

“Sehingga pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan June Indira,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Pertimbangan kedua, Ketut mengatakan JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur Pasal 46 Ayat (2). Terakhir, ia menyebut JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan milik Henry Surya sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Padahal Majelis Hakim mengakui adanya aliran uang tersebut ke perusahaan milik Henry Surya,” kata Ketut.

Ketut mengatakan putusan bebas tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, kata dia, sebanyak 23 ribu nasabah menjadi korban hingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp.106 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan PPATK.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.

Kasus ini bermula dari laporan kepada kepolisian atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan sejumlah korban lain yang berjumlah 165 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian para korban akibat kelakuan Henry Surya cs mencapai Rp 800 juta.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar