Jakarta, tjahayatimoer.net - Pejabat di Baharkam Polri Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto akan menjalani sidang kode etik atas kepemilikan sabu.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan proses sidang etik terhadap Kombes Yulis akan dilakukan di Mabes Polri.
"Itu urusan Mabes, karena dia anggota Mabes Polri. Kita lebih melihat katakanlah dia pemakai, bisa dikenakan nanti rehabilitasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2023.
Kombes Yulis Bambang Karyanto adalah Kasubditfasharkan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, atau Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri.
Saat ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Yulius sedang bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita dua klip plastik berisi 0,5 gram dan 0,6 gram sabu. Kasus ini akan ditelusuri hingga sejauh mana keterlibatan Yulius dan sumber sabu yang didapatkannya.
"Tentunya kita melihat ke depan pengembangan kasus ini kepada yang mengedarkan, siapa yang menyuplai terhadap yang bersangkutan sampai bisa menyuplai barang haram tersebut," kata Zulpan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa memastikan kasus ini tidak memiliki kaitan dengan kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya, jenderal bintang dua itu diduga terlibat peredaran sabu ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Saat ini Kombes Yulius ditahan Polda Metro Jaya sejak penangkapannya beberapa hari lalu. Mukti menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas. "Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," ujarnya, Sabtu, 7 Januari 2023.
(hum.ry)
0 Komentar