Kasus Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambora

  



Jakarta , tjahayatimoer.net - Kasus prostitusi online baru saja berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.

Tim kemudian, lanjut Putra, berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

Kemudian, dia menjelaskan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax. Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," kata Putra.

Menurut dia, wanita yang bergabung di grup Telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC," ucap Putra.

Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax itu berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar