Jaksa Agung Mengungkapkan Tidak Ada Alasan Meringgankan Hukuman Ferdy Sambo.

  


Jakarta, tjahayatimoer.net - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Fadil menyebut hal itu karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah 20 tahun penjara, sementara pidana paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Fadil menyebut hal meringankan malah bisa menjadi penyebab tuntutan jadi lebih rendah.

"Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ucap Fadil.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebagai informasi, hukuman penjara seumur hidup berarti seorang terpidana akan berada di dalam penjara hingga meninggal dunia.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar