Kediri, tjahayatimoer.net - Menanggapi konflik berkepanjangan antar perguruan pencak silat di wilayah Kabupaten Kediri, Forkopimda Kediri adakan rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (7/1/2023) malam di ruang Canda Bhirawa Pemkab Kediri.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK, Dandim 0809 Letkol Inf. Aris Setiawan, Ketua DPRD Dodi Purwanto, perwakilan Polres Kediri Kota, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten serta pengurus dua perguruan silat yang bergesekan yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa.
“Hari kita mengadakan pertemuan tatap muka yang diinisiasi oleh Mas Bupati, kemarin kita mendahului tetapi dalam skala besar. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua perguruan yang kemarin (5/1/2023) sempat ada sedikit gesekan di Ngadiluwih dipastikan hari ini _clear_ tidak ada masalah apa-apa,” ungkap Kapolres usai mengikuti pertemuan.
Berdasarkan hasil rapat, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk membentuk sebuah forum kerukunan antar perguruan yang akan diikuti oleh 14 perguruan silat dibawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kediri.
Forum tersebut nantinya dapat menjadi jembatan antar perguruan silat dalam mengadakan kegiatan-kegiatan bersama untuk memupuk rasa kekeluargaan.
Terkait dengan kelompok dari luar yang masuk wilayah hukum Polres Kediri, Agung menghimbau kepada Ketua, pengurus maupun warga pencak silat yang ada di Kabupaten Kediri untuk aktif berkomunikasi dengan perguruan pencak silat yang ada di Kediri raya. Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan untuk mengendalikan sejumlah massa dari wilayah tetangga yang juga terlibat konflik.
Selanjutnya, terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga silat, Agung mengatakan akan menindak tegas para pembuat onar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kini, pihaknya telah berhasil mengamankan 6 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara serta penyelidikan terhadap 13 orang yang ditangkap pasca keributan.
“Tersangka berasal dari dua perguruan yang berbeda, 2 diantaranya adalah anak-anak, 4 diantaranya dewasa. Untuk yang enam orang ini kita kenakan pasal 170 KUHP,” tutur Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, SIK kepada awak media.(red.Df)
0 Komentar