Dua Orang Buruh Tani Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Janggel Di Mojokerto.



MOJOKERTO, Tjahayatimoer.net – Dua buruh tani ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran pabrik pengolahan janggel di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong yang terjadi September lalu. Keduanya diduga lalai saat membakar sisa tanaman tebu sehingga merambat ke bangunan pabrik.

Dua butuh tani itu masing-masing Tari, 71, dan Tambi, 66, warga Dusun Brejel Kidul, Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong. Keduanya dipasrahi oleh Hari, pengelola lahan tebu untuk membersihkan sisa panen. Aktivitas pembakaran tanaman kering diduga merambat ke pabrik yang berbatasan langsung dengan lahan.

”Dua tersangka ini yang membakar lahan tebu sampai menjalar ke pabrik,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso melalui Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Samsul Arifin, kemarin (12/1).

Dua lansia itu menjadi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran lahan. Diduga, keduanya lalai sehingga bara api terbawa angin hingga akhirnya mengenai bahan yang mudah terbakar di bangunan pabrik. Selain meruntuhkan sebagian bangunan pabrik, api juga melalap bahan baku janggel dan dua mesin pengolahan. Insiden itu mengakibatkan pemilik pabrik merugi hingga Rp 5 miliar.

Arifin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya berlangsung pekan lalu. Dua lansia itu juga telah diperiksa sebagai tersangka. ”Setelah hasil Labfor Polda Jatim keluar dan melalui gelar perkara, kami tetapkan dua buruh tani ini jadi tersangka,” jelasnya. Kendati demikian, keduanya tak ditahan. Tari dan Tambi dinilai kooperatif selama penyidikan dan tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Selain memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti antara lain bekas pembakaran, sandal, cangul, hingga tangga kayu. Arifin menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP tentang kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kebakaran. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau lima tahun penjara. ”Penerapan pasal kesengajaan itu atas pertimbangan dari jaksa dan hasil uji labfor adanya barang bukti korek gas,” tandasnya.

Sebelumnya, pabrik pengolahan janggel PT Prodina Jawara Group di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, terbakar hebat Minggu, 18 September 2021. Sumber api diduga berasal dari pembakaran lahan tebu yang berada tepat di belakang area pabrik. Kebakaran yang terjadi siang bolong itu mengakibatkan kerugian Rp 5 miliar. Pemilik pabrik Mita, warga Kecaamatan Menganti, Gresik, memperkarakan kasus tersebut ke kepolisian. 

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar