JAWA TIMUR, - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) menilai Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melakukan langkah yang ceroboh. Hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan Ahmad Hasyim Ashari sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Sebab, pengangkatan dilakukan saat Pemkab Probolinggo menunggu jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang pengusulan namanya sebagai PJ Sekda.
Bukan tanpa alasan, informasi yang dihimpun Gertak Jawa Timur, Tanggal 22 Desember 2022 Plt Bupati Probolinggo bersurat kepada Gubernur dengan nomor surat : 821.29/1400/426.202/2022 perihal permohonan rekomendasi dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo.
Yang kemudian pada tanggal 27 Desember 2022, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat bersifat Segera bernomer : 821.2/9281/204.4/2022 tentang Permohonan Rekomendasi Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kebupaten Probolinggo.
Dalam surat Gubernur tersebut, pada poin 4 menyebutkan, 'Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon berkenan untuk memberi persetujuan/rekomendasi pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Kabupaten Probolinggo Atas Nama Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, M.M.'
"Namun ternyata, pada sela waktu menunggu jawaban dari Mendagri, kami melihat ada kecerobohan yang dilakukan oleh Plt Bupati Probolinggo, dengan tetap mengangkat Ir. Ahmad Hasyim Ashari sebagai plh sekda", ujar Rizan Jamal, Badan Investigasi dan Kajian Kebijakan Publik Gertak Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).
Rizan menilai, seharusnya sebelum mengambil keputusan, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko bersandar pada norma sense of crisis. Jika seandainya, ternyata permohonan pengangkatan Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pj Sekda ditolak oleh Kemendagri.
"Bagaimana seandainya permohonan pengangkatan dan pelantikan Pj atas nama Hasyim ditolak oleh Mendagri dengan satu alasan yang nantinya akan menyulitkan posisi dirinya sebagai Plh Kepala Daerah maupun Hasyim Ashari sebagai Plh, karena setiap keputusan Pejabat Pemerintah maupun Pejabat Negara, memiliki implikasi hukum baik perdata maupun pidana," terang Rizan.
Sementara dari data yang dimiliki Gertak, sebagaimana surat-surat dari Mendagri Nomer : 100.2.1.6/7926/OTDA, Tentang Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Probolinggo, maupun dalam surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/118/OTDA, Tanggal 3 Januari 2023 Tentang Penjelasan Pelantikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo tersebut, Mendagri selalu menegaskan bahwa "Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat (PJ) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis oleh Mendagri.
Begitu juga dalam isi Surat Rekomendasi KASN. baik Rekomendasi nomor: B-3705/JP.00.00/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022, Tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Probolinggo, maupun Rekom KASN Nomor : B-4562/JP.00.00/12/2022, tanggal 27 Desember 2022, tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Yang menegaskan bahwa 'Selanjutnya Mengingat Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Bupati definitif, maka KASN meminta Pemkab Probolinggo aktif berkoordinasi dengan Mendagri.
"Sehingga, pengertian dari beberapa surat yang dikeluarkan oleh dua Institusi Negara tersebut, tegas mengingatkan Pemkab Probolinggo bahwa saudara Timbul Prihanjoko bukanlah Bupati definitif, dia hanyalah bertindak sebagai Plt, dan Plt tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai PPK, sehingga dia harus sadar diri, jangan membesarkan ego, dengan memaksakan diri ambil kebijakan seolah dia sebagai PPK, tapi aktiflah berkoordinasi dengan Mendagri dalam setiap mengambil keputusan strategis" tegas Rizan.
Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin. Yang seharusnya paham dan berani menolak perintah pimpinan apabila dianggap melanggar peraturan.
"Sebab jika perintah yang melanggar aturan tetap dijalankan bisa-bisa anti seperti Richard Eliezer, dalam pusara kasus Sambo," imbuh Rizan.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, pengusulan satu nama itu adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati definitif. Sementara Timbul Prihanjoko bukanlah PPK. Disamping itu saudara Ahmad Hasyim Ashari yang saat ini sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Probolinggo juga bukan satu satunya pejabat eselon 2 di Kabupaten Probolinggo.
"Kenapa dipaksakan harus Hasyim Plh nya, kenapa tidak mengusulkan yang lain, ada kepentingan apa? Itu pertanyaan publik", terang Rizan.
Ditegaskan kembali oleh Rizan, Pak Timbul sebagai Plt Kepala Daerah diharapkan tidak bertindak ceroboh, karena setiap keputusan kepala daerah memiliki implikasi hukum. Yang tidak menutup kemungkinan nantinya akan merepotkan bawahan.
"Kasihan anak buahnya, pun demikian anak buah jangan mau jadi tumbal perintah atasan, jika dipandang perintah itu menyalahi aturan, tolak saja, Kasus Sambo sudah cukup menjadi pelajaran berharga, dan Gertak akan mengambil sikap tegas untuk melaporkan secara Hukum" pungkas Rizan.(red.Df)
0 Komentar