“Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/1).
Selain YBK, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya benar diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. “Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” jelas Mukti.
(hum.ry)
0 Komentar