Lumajang, tjahayatimoer.net – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba makin mengerikan. Sebab, praktik haram itu sudah merembet ke hampir semua sektor. Sampai-sampai di dalam bus pun transaksi narkoba dilakukan.
Awalnya, warga melihat adanya transaksi mencurigakan di dalam bus. Diduga itu adalah transaksi narkoba. Warga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menindaklanjuti laporan itu. Rabu (10/1) lalu, petugas akhirnya meringkus empat orang yang diduga terlibat peredaran gelap tersebut. Penangkapan itu terjadi saat bus Jawa Indah Transindo nopol P 7097 UK berada di tepi di Jalan Raya Pondok Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo membenarkan informasi tersebut. Sehingga pihaknya berhasil menangkap empat tersangka. Keempat tersangka yang diamankan itu RH, 42, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung; R, 36, warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang; dan YF, 32, warga Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
“Satu lainnya, yakni RA, 41, merupakan warga Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo,” katanya. Dia menjelaskan, keempatnya bukan orang asing dalam dunia transportasi publik di Lumajang. Sebab, tiga di antaranya adalah kru bus.
Perinciannya, tersangka RH merupakan sopir. Sementara, R dan AR adalah kondektur bus. Terakhir, YF, sehari-harinya sebagai makelar penumpang bus.
Hasil penggeledahan, ada 14 poket sabu dengan berat 2,13 gram yang diamankan di dalam bus. Selain itu, dua HP yang dipakai untuk transaksi dan sisa uang Rp 50 ribu juga diamankan. “Termasuk alat isap sabu, sekop sabu, dan bus Jawa Indah Trasindo,” tambahnya.
Data yang berhasil dihimpun, RH merupakan mantan anggota TNI yang dipecat. Pihaknya menyayangkan perilaku tersebut. Sebab, seharusnya RH bisa menjadi panutan.
Ternyata aksi itu tidak sekadar transaksi. Tapi, para pelaku juga sempat nyabu di dalam bus. Akibat kejadian itu, keempatnya beserta barang bukti sabu diamankan ke Satreskoba Polres Lumajang. (hum.ry)
0 Komentar