Cegah Aset Lepas karena Pembangunan Tol Kediri - Tulungagung.



KEDIRI, Tjahayatimoer.net - Ada pekerjaan penting yang harus segera dilakukan Pemkab Kediri setelah ada penetapan lokasi (penlok) jalan tol Kediri-Tulungagung. Yaitu mendata aset milik pemerintah yang terkena proyek strategis nasional tersebut. Bila tidak segera didata, bisa terjadi lepas aset.

Kini pemkab tengah melakukan inventarisasi aset yang akan tergusur tersebut. Dua jenis aset yang sedang didata. Yaitu aset milik desa dan milik daerah. Aset-aset yang tersebar di 23 desa dalam tiga kecamatan tersebut memang belum semuanya tercatat.

Di Kecamatan Banyakan, misalnya, di semua desa itu proyek tol mengenai aset desa dan daerah. “Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi di Desa Maron, Tiron, dan Manyaran ada (aset yang terkena proyek tol),” terang Camat Banyakan Hari Utomo.

Di kecamatan ini memang hanya tiga desa itu yang terkena proyek tol Kediri-Tulungagung. Sehingga, bidang tanah milik pemerintah yang terkena tol bisa diketahui dengan mudah. Agak berbeda dengan di Kecamatan Mojo. Di kecamatan ini jumlah desa yang akan dilewati jalan tol mencapai 15 desa. Paling banyak di antara tiga kecamatan yang terdampak.

Hingga kemarin Camat Mojo Heru Setiawan belum mendapat laporan aset apa saja yang terkepras. “Yang kelihatan kena hanya SDN Tambibendo 2,” akunya.

Sedangkan di Kecamatan Semen, sampai kemarin belum ada data yang masuk terkait dengan jumlah aset desa dan daerah yang tergusur tol. “Besok (hari ini, Red) kami kumpulkan datanya,” kata Sekretaris Kecamatan Semen Aripram.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Erfin Fatoni memastikan bila aset yang terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung tidak hanya SDN Tambibendo 2 Mojo saja. “Masih ada yang lain, tapi ini masih kami identifikasikan,” papar Erfin.

Dia membenarkan bila lokasi aset daerah yang sudah terpantau kena ada di Kecamatan Banyakan. Seperti di Desa Tiron, yang sudah teridentifikasi ada dua set yang terdampak. Yakni satu sekolah dasar dan satu lahan yang rencananya akan dibangun sebagai tempat sekolah baru. Pendataan ini nanti akan dilakukan secara bertahap per desa.

Erfin mewanti-wanti adanya potensi aset lepas karena belum tercatat. Sebab itu, Pemkab akan melakukan pendataan agar tidak ada aset daerah yang lepas. Untuk aset daerah dia memperkirakan estimasi waktu yang dibutuhkan mencapai dua bulan.

“Proses pembebasan aset desa dan daerah ini berbeda dengan lahan milik warga mekanismenya agak lama,” katanya.

Untuk pembebasan lahan aset daerah prosesnya berbeda dengan tanah milik warga. Appraisalnya nanti dinilai oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) atau dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Kalau semua inventaris sudah selesai maka butuh waktu satu sampai dua bulan untuk melakukan penilaian.

“Penilaian untuk desa beda lagi,” lanjut Erfin.

Mekanisme penilaian aset desa lebih panjang lagi. Dasar yang dipakai untuk pembebasan lahannya nanti adalah Undang Undang Desa.Untuk pembebasannya perlu ada persetujuan gubernur yang sebelumnya disepakati oleh pemda dan pemrakarsa. Karena itu, Erfin menyebut butuh waktu panjang untuk menuntaskannya.

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar