Bisa Kena Denda, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

   

Jakarta,  tjahayatimoer.net - Akhir-akhir ini, beberapa daerah di Indonesia sedang dilanda hujan lebat. Bagi pengendara motor, tentu hujan lebat merupakan sebuah halangan dan Anda butuh tempat berteduh untuk menghindari basah hujan. Namun, memilih untuk berteduh di bawah flyover atau kolong jembatan bukanlah hal yang benar.

Kendaraan Bermotor Dilarang Berhenti di Tempat Membahayakan

Meski Anda hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan, Anda tetap dilarang untuk berteduh di kolong jembatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: (a) terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh; (b) pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau (c) di jalan tol.

Terdapat jelas bahwa tertulis dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan orang lain. Tempat tertentu yang membahayakan orang lain adalah jalur khusus pejalan kaki, tikungan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dan/atau berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Denda Rp 250 Ribu Rupiah

Namun dalam Pasal 104 ayat (1) tertulis bahwa, “Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: (a) memberhentikan arus lalu Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; (b) memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; (c) mempercepat arus Lalu Lintas; (d) memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau (e) mengalihkan arah arus Lalu Lintas.”

Pada Pasal 104 ayat (1) dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang, keadaan tertentu antara lain: (a) perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; (b) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; (c) adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; (d) adanya pekerjaan jalan; (e) adanya bencana alam; dan/atau (f) adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Berhenti di kolong jembatan jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 104 ayat (3) dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 282, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah seperti yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar