Benarkah aktivitas Eksplorasi dan Eskploitasi Tambang Bodong KALI BLADAK Kebal Hukum.

  


Blitar, tjahayatimoer.net – Kian maraknya kembali aktivitas  tambang galian C bodong alias ilegal di daerah Sumber Asri, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar. Tepatnya di sepanjang aliran Kali Bladak  Kabupaten Blitar, semakin menambah sisi kelam dan carut marut nya aktivitas tambang bodong dan tak berijin di wilayah hukum Polres Blitar Kota.


Aktivitas pertambangan liar yang ada di wilayah Sumber Asri, kecamatan Nglegok kabupaten Blitar masih beroperasi setiap hari. Tambang galian bodong milik Markocak dan Malik. Milik Barok,  Muklis , Saipul dan Nugie. menurut penelusuran tim invetigasi media ini  ketika menanyakan kepada para pekerja  sebut saja ww (bukan nama sebenarnya red)  menuturkan  bahwa kegiatan aktivitas eksplorasi dan exsploitasi sudah berlangsung lama dan mereka juga menyebutkan bahwa tentang adanya dugaan konsnpirasi atau pun aksi tutup mata terbukti walau berkali kali di razia tetap bocor.


Menurut penuturan para pekerja  adanya sosok Backing sehingga  aksi mereka tetap lancar dan mulus. Di sisi lain ketika tim melihat dan datang langsung ke tempat tersebut, dapati para penambang yang rata rata menggunakan alat berat berupa eskavator  atau beckhoe, sebagai sarana alat untuk menggali material pasir dan batu aktivitas exsplorasi dan eksploitasi SDA pasir dan batu tersebut setiap hari secara blak-blakan dan terang-terangan seakan menantang aparat penegak hukum (APH). Akan tetapi praktek tersebut tetap tumbuh subur dan eksis buka tanpa gentar.




Hal ini cukup membuat resah dan prihatin di berbagai kalangan, baik masyarakat sekitar yang khawatir tentang adanya bencana  yang mengintai  sewaktu-waktu bisa terjadi kapan saja entah longsor karena terkikisnya lapisan tanah akibat dampak dari tambang galian C ilegal. Bencana banjir dan belum juga rusak nya infrastruktur jalan yang merupakan akses mobilitas warga dan pengguna jalan.


Tim investigasi media ini  pun melihat kegiatan aktivitas tambang galian C ilegal dan pencucian pasir dengan menggunakan alat berat eskavator atau  beckhoe  dan banyaknya truk yang mengantri untuk diisi pasir guna diangkut untuk diperjual belikan secara bebas tanpa di sertai dokumen yang sah nantinya. Tim investigasipun sempat bertanya pada narasumber yang  sempat ditemui yang juga warga sekitar sebut saja PD ( bukan nama sebenar nya, red) enggan  disebut kan namanya mengatakan yang mana setiap hari selalu tambang di sini semua  beroperasi. Satu hari bisa mencapai 50 sampai dengan 100 rit  dengan harga 450 000 ribu rupiah.


Di sisi lain ketika awak media Meminta pendapat kepada Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Perkasa Wilayah jawa timur Togi V Nababan ketika di hubungo melalui Via  Telefon seluler menuturkan kepada awak media bahwa kami  juga merasa prihatin dengan marak aktivitas Penambangan tanpa ijin yang jelas jelas melanggar hukum serta berdampak sangat besar  dan  merugikan bayangkan saja sudah berapa banyak kerugian negara sektor pajak terkait tambang tambang ilegal.


Penambang ilegal hanya memikirkan diri sendiri guna memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi setelahnya. Akibat pencurian kekayaan alam tersebut pastinya masyarakat merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang mereka gunakan.


Karena dengan adanya kegiatan/aktivitas tersebut, pastinya dapat memberikan dampak buruk dan rusaknya alam di area tersebut. Dengan adanya truk-truk serta alat berat yang beroperasi di area tersebut, tentu saja dapat merusak infrastruktur jalan yang merupakan akses masyarakat di area tersebut.


Hal ini pun terlihat seperti mereka sudah sangat kebal atas hukum yang ada di negara ini. Apakah memang mereka sudah kebal hukum? Atau memang benar tentang rumor yang beredar bahwa adanya dugaan konspiracy dan  konsorsium terselubung.


Padahal semua kegiatan/aktivitas pertambangan sudah diatur dalam undang-undang dan ini juga telah menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa maupun daerah. Serta ini sudah menjadi tanggungjawab Pihak Aparatur Penegak Hukum setempat  di penutup Beliau MENEGASKAN akan berkirim surat Dumas kepada bapak kapolres blitar kota untuk segera menindak aktivitas kegiatan tersebut dan masyakat sekitarpun berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup.


Serta APH dapat memproses pelaku penambang ilegal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang ada. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang buluh dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.




Untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan pertambangan, sang pelaku usaha tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang sesuai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Di Indonesia sendiri kegiatan pertambangan ini sudah diatur pada Undangan - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ntentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).


Padahal didalam Undang-Undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa (IUP) ijin usaha penambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana denganhukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Dengan Adanya Laporan Dari Masyakarat sekitar Dan bukti Akurat Ketua LSM Perkasa langsung membuat laporan terkait maraknya Penambangan ilegal tersebut kepada  Polres Kota blitar.


Dan masyrakat luas berharap baik kepada Bapak Kapolres Blitar kota AKBP Argowiyono S.H, S.I.K., sebagai pemegang komando dan pucuk pimpinan di wilayah hukum polres Blitar Kota untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal minning di wilayah hukumnya.


(bram)

Posting Komentar

0 Komentar