Bupati Kediri Minta Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Dan Pemakai Narkotika Sehingga Bisa Pulih Kembali

  


Kab Kediri , tjahayatimoer.net - Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana meminta penyalahguna dan pemakai narkotika untuk ikut rehabilitasi sehingga bisa pulih kembali.

Hanindhito di Kediri, Minggu, mengatakan saat ini sudah ada Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Lokasi itu bisa menjadi solusi untuk penyembuhan bagi para penyalahguna dan pemakai narkotika.

Pasalnya, bagi penyalahguna dan pemakai narkotika, penjara dinilai bukan sebagai solusi, melainkan harus direhabilitasi.

"Kalau memang ada yang memakai (narkotika) gunakanlah hati kecil untuk datang ke balai rehabilitasi," katanya.

Bupati juga memperingatkan perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menghindari narkotika.

Ia menambahkan, pada tahun 2030, Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi dengan jumlah penduduk produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif.

Ia mengingatkan jangan sampai saat bonus demografi itu terjadi, Indonesia masih berjibaku perang dengan narkotika.

"Ini menjadi tantangan bagi seluruh elemen bangsa, karena narkotika ini tidak mengenal usia, jabatan atau siapapun," kata dia.

Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito, berharap warga yang direhabilitasi dapat benar-benar bisa sembuh dan sadar untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dari pengaruh narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia mengatakan tindak pidana narkotika di masyarakat saat ini meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Jumlah korban penyalahgunaan narkotika juga banyak, terutama kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Ia mengatakan saat ini banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.

"Khusus Kabupaten Kediri perkara narkotika pada 2021 sebanyak 94 perkara dan 2022 naik menjadi 104 perkara," kata dia.

Chandra menambahkan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan yakni dengan restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN, serta melalui proses ajudikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.

"Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh," kata Chandra.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar