Arif Rahman Arifin Takut Terhadap Ferdy Sambo, Arif Rahman: Ajudan Saja Dibunuh.

 


JAKARTA, Tjahayatimoer.net – Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku memiliki ketakutan kepada Ferdy Sambo. Hal itu pula yang menyebabkan dirinya baru menyampaikan adanya perbedaan cerita dengan fakta rekaman CCTV setelah beberapa waktu.

“Takut diancam pasti, takut,” kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Arif mengatakan, rasa takut itu muncul karena takut bila harus mengungkap fakta sesungguhnya, bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Sambo dagang ke rumah dinas.

"Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan berbeda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya saja takut yang mulia. Istri saya sampai bilang, nanti nggak apa-apa nih anak-anak? Bayangkan ajudan saja bisa dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran yang mulia,” jelas Arif.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar