7 Orang Anggota LSM Diamankan Terkait Uang Damai Dan Pencabulan Anak

  



 Semarang,tjahayatimoer.net - Tujuh orang anggota LSM diamankan terkait permintaan uang damai dalam kasus pencabulan anak di di Brebes. Mereka saat ini masih berada di Polres Brebes.

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Mereka membuat surat kesepakatan damai dengan syarat uang. detikJateng mendapat foto-foto tampang dari para pelaku.

"Sudah proses sidik (7 orang). Tersangka. Iya betul itu (sesuai foto), " jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan informasi tersebut, Jumat (20/1/2023).

 


Mereka ditangkap pagi hari tadi, Jumat (20/1/2023). Barang bukti yang diamankan yaitu surat kesepakatan yang digunakan para pelaku dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

 

"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," tegasnya.


Pengakuan Anggota LSM yang Damaikan Kasus Perkosaan
Keluarga enam pelaku pemerkosaan anak di Brebes mengaku sempat diminta uang Rp 200 juta oleh LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dengan dalih 'mediasi' kasus pemerkosaan itu. Saat diwawancarai beberapa hari yang lalu, Ketua LSM BPPI, Edi Sucipto menyebut tidak mengatasnamakan lembaga saat melakukan mediasi itu dan menyebut uang tersebut diserahkan kepada keluarga korban.

 

Edi mengaku keterlibatannya dalam mediasi tersebut sebagai tokoh masyarakat. Dia menampik jika membawa bawa nama LSM BPPI.

 

 

 

"Jadi tidak bawa-bawa lembaga. Kalo soal uang, uang itu kita serahkan dari keluarga para pelaku kepada keluarga korban," kata Edi kepada awak media, Rabu (18/1).

Rekan Edi, Udin Zein, yang ikut menjadi saksi terjadinya mediasi mengaku dia dan LSM bertujuan membantu korban. Tak hanya itu awalnya, mereka mengaku ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar