Banyaknya TKW Blitar dan Tulungagung yang Menikah Dengan WNA.

 



Blitar, tjahayatimoer.net – Jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas atau yang biasa disebut Affidavit di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar hingga Tulungagung terus meningkat jumlahnya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.


Menurut Arief, jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayah hukum Imigrasi Blitar terus meningkat jumlah dari tahun ke tahun. Bahkan di tahun 2022 ini jumlah Affidavit mencapai 38 orang.


Jumlah tersebut naik drastis jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya mencapai 19 orang saja. “Jumlah 38 orang tersebut merupakan data akumulatif selama satu tahun ini,” ungkap Arief Yudistira, Rabu (28/12/2022).


Menurut Arief, 90 persen ibu dari jumlah Affidavit tersebut merupakan warga negara Indonesia sementara sang ayah adalah warga negara asing. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar itu menjelaskan, mayoritas ibu dari Affidavit tersebut adalah para tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Arief menambahkan bahwa kebanyakan para TKI tersebut ketika pulang ke Indonesia banyak bersama dengan pasangannya yang merupakan warga negara asing. Ada pula sejumlah TKI atau TKW yang pulang ke Indonesia dengan membawa anak hasil dari perkawinan dengan warga negara asing.


“Kebanyakan ibunya 90 persen WNI, memang pemegang Affidavit ini rata-rata ibunya itu TKI yang melakukan kontrak di luar negeri mereka ibu si TKI ini memang membawa oleh-oleh laki-laki ke Indonesia ini dengan beserta anaknya kadang-kadang,” Jelas Arief Yudistira.


Adapun rincian persebaran dari jumlah Affidavit tersebut adalah 20 orang berada atau tinggal di Kabupaten Blitar, 16 orang lainnya berada di Kabupaten Tulungagung dan 2 orang Affidavit yang lain bertempat tinggal di Kota Blitar. Anak dari orang tua asing dan warga negara Indonesia itu pun harus memilih kewarganegaraan sebelum usia 17 tahun.


Selama ini mayoritas Affidavit memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia dibandingkan warga negara asing orang tuanya. Hal itu karena berbagai pertimbangan salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh pekerjaan di Indonesia.


“Tetapi di wilayah Blitar raya ini anak berkewarganegaraan ganda terbatas itu yang mengajukan adalah Indonesia karena rata-rata susah untuk mencari pekerjaan karena dia asing jadi memilih ke warga negara Indonesia karena warga negara asing untuk bekerja di Indonesia itu perizinannya susah,” imbuhnya.


Arief Yudistira memaparkan bahwa Affidavit ini harus menentukan kewarganegaraannya sebelum habis usia 17 tahun. Hal itu dikarenakan negara Indonesia tidak mengakui adanya dua kewarganegaraan.


Lebih lanjut Arief Yudistira menceritakan bahwa beberapa waktu lalu ada seorang Affidavit yang hingga usia 20 tahun belum menentukan kewarganegaraannya. Affidavit tersebut tinggal di Tulungagung. Di usianya yang sudah mencapai 20 tahun ia sudah memiliki KTP Indonesia namun juga memiliki paspor asing berkewarganegaraan Malaysia.


Maka dari itu pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pembenaran dan penentuan soal kewarganegaraan yang dipilihnya. Jika Affidavit tersebut tidak memilih maka secara otomatis ia akan tercatat sebagai warga negara asing.


“Dia sudah umur 20 tahun tapi belum menentukan dia WNI atau WNA, ya kami cairkan kami benarkan jalurnya, kami suruh milih karena sudah telat waktunya karena kalau gak milih automatis asing,” papar Arief Yudistira.


Lebih lanjut Arief menjelaskan Affidavit tersebut masuk kedalam kategori warga negara asing namun masih memiliki KTP Indonesia dan kartu keluarga yang menginduk ke orang tua di Indonesia maka ia harus mengurus ke AHU atau Administrasi Hukum umum yang ada di Surabaya. Nantinya ketika sudah berada di AHU, Affidavit tersebut akan diminta untuk memilih kewarganegaraan mana. “Kalau asing terus masih punya KTP masih menginduk KK ke keluarganya, Itu harus mengurus ke AHU itu administrasi hukum umum itu akan dilegalisir asingkah atau WNI kah,” pungkasnya.

 (hum.aw)soearatimoer.net



Banyaknya TKW Blitar dan Tulungagung yang Menikah Dengan WNA


Blitar, – Jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas atau yang biasa disebut Affidavit di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar hingga Tulungagung terus meningkat jumlahnya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.


Menurut Arief, jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayah hukum Imigrasi Blitar terus meningkat jumlah dari tahun ke tahun. Bahkan di tahun 2022 ini jumlah Affidavit mencapai 38 orang.


Jumlah tersebut naik drastis jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya mencapai 19 orang saja. “Jumlah 38 orang tersebut merupakan data akumulatif selama satu tahun ini,” ungkap Arief Yudistira, Rabu (28/12/2022).


Menurut Arief, 90 persen ibu dari jumlah Affidavit tersebut merupakan warga negara Indonesia sementara sang ayah adalah warga negara asing. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar itu menjelaskan, mayoritas ibu dari Affidavit tersebut adalah para tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Arief menambahkan bahwa kebanyakan para TKI tersebut ketika pulang ke Indonesia banyak bersama dengan pasangannya yang merupakan warga negara asing. Ada pula sejumlah TKI atau TKW yang pulang ke Indonesia dengan membawa anak hasil dari perkawinan dengan warga negara asing.


“Kebanyakan ibunya 90 persen WNI, memang pemegang Affidavit ini rata-rata ibunya itu TKI yang melakukan kontrak di luar negeri mereka ibu si TKI ini memang membawa oleh-oleh laki-laki ke Indonesia ini dengan beserta anaknya kadang-kadang,” Jelas Arief Yudistira.


Adapun rincian persebaran dari jumlah Affidavit tersebut adalah 20 orang berada atau tinggal di Kabupaten Blitar, 16 orang lainnya berada di Kabupaten Tulungagung dan 2 orang Affidavit yang lain bertempat tinggal di Kota Blitar. Anak dari orang tua asing dan warga negara Indonesia itu pun harus memilih kewarganegaraan sebelum usia 17 tahun.


Selama ini mayoritas Affidavit memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia dibandingkan warga negara asing orang tuanya. Hal itu karena berbagai pertimbangan salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh pekerjaan di Indonesia.


“Tetapi di wilayah Blitar raya ini anak berkewarganegaraan ganda terbatas itu yang mengajukan adalah Indonesia karena rata-rata susah untuk mencari pekerjaan karena dia asing jadi memilih ke warga negara Indonesia karena warga negara asing untuk bekerja di Indonesia itu perizinannya susah,” imbuhnya.


Arief Yudistira memaparkan bahwa Affidavit ini harus menentukan kewarganegaraannya sebelum habis usia 17 tahun. Hal itu dikarenakan negara Indonesia tidak mengakui adanya dua kewarganegaraan.


Lebih lanjut Arief Yudistira menceritakan bahwa beberapa waktu lalu ada seorang Affidavit yang hingga usia 20 tahun belum menentukan kewarganegaraannya. Affidavit tersebut tinggal di Tulungagung. Di usianya yang sudah mencapai 20 tahun ia sudah memiliki KTP Indonesia namun juga memiliki paspor asing berkewarganegaraan Malaysia.


Maka dari itu pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pembenaran dan penentuan soal kewarganegaraan yang dipilihnya. Jika Affidavit tersebut tidak memilih maka secara otomatis ia akan tercatat sebagai warga negara asing.


“Dia sudah umur 20 tahun tapi belum menentukan dia WNI atau WNA, ya kami cairkan kami benarkan jalurnya, kami suruh milih karena sudah telat waktunya karena kalau gak milih automatis asing,” papar Arief Yudistira.


Lebih lanjut Arief menjelaskan Affidavit tersebut masuk kedalam kategori warga negara asing namun masih memiliki KTP Indonesia dan kartu keluarga yang menginduk ke orang tua di Indonesia maka ia harus mengurus ke AHU atau Administrasi Hukum umum yang ada di Surabaya. Nantinya ketika sudah berada di AHU, Affidavit tersebut akan diminta untuk memilih kewarganegaraan mana. “Kalau asing terus masih punya KTP masih menginduk KK ke keluarganya, Itu harus mengurus ke AHU itu administrasi hukum umum itu akan dilegalisir asingkah atau WNI kah,” pungkasnya.

 (hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar