Jember, tjahayatimoer.net – Tumpukan utang membuat seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial AF gelap mata. Dia nekat mencuri sepeda motor warga dan komputer jinjing atau laptop milik sekolah.
AF mencuri dua sepeda motor, masing-masing di depan sebuah toko telepon seluler di Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari, dan area parkir Pasar Sempolan, Kecamatan Silo. Aksi pencurian di Jalan Riau tertangkap oleh kamera CCTV.
Polisi berhasil membekuk AF di rumahnya, di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo. Saat diinterogasi polisi, ia juga mengaku telah menggelapkan tiga unit laptop milik sekolah. Laptop sudah digadaikan di sebuah pegadaian.
“Ini diketahui dari hasil keterangan saksi, saat mengecek tas milik korban, ternyata ada surat gadainya dan saat ini disita oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Kamis (1/12/2022).
AF melakukan aksinya sejak Oktober 2022. “Yang bersangkutan biasa berkeliling cari sasaran. Saat menemukan sepeda motor yang kuncinya tertinggal, yang bersangkutan langsung membawa kabur. Tapi kendaraan yang dicuri belum sempat dijual,” kata Hery.
AF mengaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini dia menanti palu hakim menentukan hukuman. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal 372 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [hum.aw]
0 Komentar