Tolak RKUHP Masa Gelar Kemah Di DPR

 


Jakarta, tjahayatimoer.net - Sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat.

Mereka membawa peralatan kamping untuk berkemah. Pada pukul 14.36 WIB di depan gedung DPR Selasa (6/12/2022). massa yang datang Mereka langsung menggelar dua buah tenda sebagai bentuk protes.


"Ini sudah jelas menjadi ancaman sebagai kebebasan berekspresi, dengan pengesahan tadi, pemerintah memperlihatkan wataknya," ujar salah satu Orator.

Sejumlah massa juga terlihat membawa poster protes. Sebagian poster dipasang di atas kawat berduri yang melintang di depan gedung DPR.

"Di tengah bencana dan kehilangan kedua kalinya DPR RI mengesahkan peraturan cacat prosedur!" demikian tertulis dalam poster yang dibawa salah satu Demonstran.

Sementara itu, sejumlah Aparat Kepolisian terlihat mengawal aksi Demonstrasi yang sedang berlangsung. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tetap ramai lancar.
Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian, menjelaskan alasan pihaknya membawa alat kamping. Dia mengatakan akan melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR.

"Oh nggak, nanti kita kemah. Berkemah di depan gedung DPR," ujar Dzuhrian ketika dikonfirmasi terpisah.
Dzuhrian menuturkan aksi kali ini adalah bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Dzuhrian, banyak masyarakat yang menolak disahkannya RKUHP.

"Sebenarnya ini bentuk protes aja si karena pemerintah sama DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya, dan tidak mendengarkan suara penolakan publik," ujarnya.

Dzuhrian mengatakan aksi berkemah kali ini akan berlangsung hingga tuntutannya didengarkan oleh pihak DPR. Ia juga menuntut pemerintah agar mendengarkan tuntutannya.

"Sampai didengar oleh bapak-bapak yang ada di dalam ruangan, sama Jokowi bahkan. Karena pengesahan RKUHP kan juga harus persetujuan Jokowi ya," pungkasnya.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar