Polsek Tegalsari Sita 29 Gram Sabu Surabaya

 



Surabaya, kabarresktim.co.id – Genderang perang terhadap kejahatan narkotika terus ditabuh oleh institusi kepolisian. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan 29 gram narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika yang biasa beroperasi di jalanan Surabaya November lalu.


Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, dalam kasus ungkap narkotika ini pihaknya menangkap enam tersangka. Anggota Polsek Tegalsari lebih dulu menangkap AM (48) dan MS (30) warga Jalan Petemon yang ketahuan membawa narkotika jenis sabu saat terjaring operasi di Jalan Kartini. “Petugas menemukan 0.2 gram sabu yang hendak mereka konsumsi,” ujar Kompol Imam Mustolih, Rabu, 28 Desember 2022.


Dari hasil interogasi terhadap keduanya, polisi mengantongi informasi bahwa mereka membeli barang haram tersebut dari komplotan di Jalan Lemah Putro. Yaitu, AW (38), MA (19) dan FN (22). Tak banyak bicara, Kompol Imam memerintahkan 5 anggotanya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos ketiga tersangka.

Alhasil, polisi menemukan 2,06 narkotika jenis sabu yang sudah diecer menjadi beberapa poket siap edar. “Setelah kami tangkap tiga tersangka di Lemah Putro, mereka mengakui jika hanya mengantarkan dan jadi tempat titipan oleh bandar yang lebih besar yakni AS (50) warga Jalan Semarang,” imbuh mantan Kabag Ops Polres Gresik ini.


Berdasarkan informasi tentang AS, tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin AKP Marji Wibowo langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap AS. Sempat beberapa kali lolos, AS akhirnya masuk penjara usai polisi menyamar sebagai pembeli.


“Pengakuan AS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama HD yang saat ini masih buron. Kami sudah kantongi identitasnya tinggal menangkap. Doakan cepat tertangkap,” tegas Imam.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

[hum.aw]

Posting Komentar

0 Komentar