Banyuwangi, tjahayatimoer.net - EN (15), tengah dilanda kebingungan dengan kehamilannya yang telah menginjak usia 2 bulan. Siswi MTs itu kemudian mengadu ke ADI (17), pacar yang telah menghamilinya.
Kepada kekasihnya itu, EN mengutarakan rencananya ingin minggat bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban. Mendengar rencana ini, ADI tak mengiyakan. Namun ia meminta untuk bertemu dulu.
Pada Sabtu malam 19 April 2014, siswa SMK Swasta itu kemudian menjemput EN. ADI tak sendirian. Ia mengajak temannya RID (17). Ketiganya kemudian berboncengan bertiga dan berputar-putar.
Mereka lalu berhenti di lapangan Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Di sana, ADI yang jengkel sempat menolak permintaan EN untuk minggat. ADI dan EN lantas cekcok.
Kesal, ADI kemudian mencekik EN hingga kehabisan nafas. ADI pun panik karena apa yang telah dilakukannya telah menewaskan EN. RID yang turut menyaksikan itu kemudian memutus leher EN dengan pisau agar mayat tak dikenali.
Untuk menghilangkan jejak lagi, ADI dan RID kemudian berencana mengubur mayat EN. Mereka kemudian pulang mengambil cangkul. Namun niat itu urung dilaksanakan. Sebabnya, tanah terlalu keras.
Tak ingin repot, keduanya lalu membuang mayat korban ke jurang. Sedangkan kepala yang sudah terputus dari badan itu dibungkus kantong plastik juga dibuang terpisah.
Mayat ini kemudian baru ditemukan warga setempat secara tak sengaja pada Sabtu 26 April 2014. Saat ditemukan kondisi mayat hanya memakai celana dan bra dengan kondisi mengambang dan sudah membusuk.
Penemuan mayat tanpa kepala ini sempat segera menggegerkan warga setempat. Warga lantas meminggirkan mayat tersebut dan melaporkan ke polisi.
"Kita masih melakukan penyelidikan. Mayat sementara langsung kita bawa ke RSUD Blambangan untuk autopsi," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nandu Dyanata saat itu.
Tak lama, seorang pria paruh baya yang mendengar penemuan mayat langsung datang ke RSUD Blambangan. Ia ingin memastikan kabar tersebut saja. Pasalnya, cucunya tak pulang sekitar seminggu yang lalu.
Benar saja, mayat yang telah dipenuhi belatung itu merupakan cucunya. Meski tanpa kepala, ia mengenali jenazah tersebut dari pakaian dan tanda fisik mayat. Kabar ini kemudian disampaikan ke orang tua korban yang bekerja di Bali.
Sebenarnya selama seminggu, kakek korban telah mencari ke mana-mana. Bahkan ibu korban juga telah pulang dari Bali juga turut mencarinya, tapi hasilnya nihil. Namun belum sempat dilaporkan ke polisi, korban telah ditemukan menjadi mayat.
Penemuan jenazah korban ini kemudian tak lama disusul dengan penemuan kepala korban. Saat ditemukan, kepala siswi kelas 3 MTs itu terbungkus kantong plastik hitam terbenam dalam lumpur sungai.
Kepala korban ditemukan sekitar 50 meter arah barat dari tempat ditemukan tubuh korban. Kepala tersebut selanjutnya dikuburkan bersama jenazah korban.
Senin 28 April 2014, polisi kemudian mengumumkan telah menangkap dua remaja ADI dan RID. Keduanya ditangkap saat akan kabur ke Bali. Di hadapan penyidik, mereka mengakui semua perbuatannya.
Selasa, 28 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa. Masing-masing pelaku, yakni ADI dan RID divonis dengan hukuman berbeda.
ADI selaku aktor utamanya dihukum 9 tahun 6 bulan, sedangkan RID dihukum 9 tahun karena turut membantu dan memutilasi. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut kedua pelaku dihukum 15 tahun penjara.
Rendahnya hukuman pembunuhan disertai mutilasi itu karena kedua pelaku masih di bawah umur. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 26 sampai 32 Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Vonis kedua pelaku pembunuhan dengan mutilasi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab menurut majelis hakim kedua pelaku masih di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam pasal 26 sampai 32 undang-undang nomer 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
"Secara garis besar pidana yang dijatuhkan untuk anak nakal setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan jika tindak pidananya diancam hukuman mati dan seumur hidup, maka hukuman untuk anak nakal hanya 10 tahun," Jelas Kurnia Yani, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi saat itu.(red.Df)
0 Komentar