Sidang Perdana Prosotan Kenpark Ambrol Digelar Hari Ini

 


 

    Surabaya, tjahayatimoer.net – Sidang perdana kasus prosotan Kenjeran Park (Kenpark) ambrol digelar Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (5/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan dakwaan untuk tiga Terdakwa yakni Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

    “Sidangnya akan digelar hari ini,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arta Wibisana, Senin (5/12/2022).

    Sebelumnya, para korban yang terdiri dari 17 orang ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.

    Kuasa hukum para Terdakwa yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan.

Bahkan, salah satu dari sekian pelapor sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Rafiqi pun heran mengapa kasus ini tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Rafiqi mengungkapkan, para korban sebenarnya tidak menghendaki kasus ini berlanjut. Karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka.

    Bahkan, kata Rafiqi, ada korban yang sudah cukup umur akhirnya dipekerjakan di Kenpark.

    Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.

    “Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak Kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara di sisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Taufik menerangkan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangan mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

    “Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

    Kasus ini berawal pada hari Sabtu (7/5/2022) sekitar jam 13.30 WIB, salah satu wahana papan seluncur di Kenpark ambrol. Saat itu, wahana tersebut dinaiki dinaiki oleh 17 saksi yaitu: RWP, H, saksi anak ALS, saksi anak NAP, saksi anak NA, saksi anak MAM, saksi anak RPB, saksi IR, saksi Moh Ridwan, saksi anak RMS, saksi SS, saksi anak MZM, saksi NP, saksi anak PA, saksi anak P, saksi ME dan saksi anak KL runtuh.

    Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

    Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Seperti diberitakan sebelumnya,Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu.

    Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. (red.lf)

Posting Komentar

0 Komentar