SITUBONDO, tjahayatimoer.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Muhammad Rijal, 24, warga Nusa Tenggara Barat Kamis (29/12). Terdakwa pembunuhan Samsul Riyadi, sopir truk asal Lombok yang dibuang di pinggir jalan raya Mlandingan itu divonis dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Muhammad Rijal lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Pasalnya, pada sidang sebelumnya yang dilakukan secara virtual, JPU Ivan Praditya Putra dan Agus Widiyono menuntut Rijal dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Bahkan, setelah membunuh korban terdakwa membawa kabur truck yang mengangkut 21 ton jagung pipilan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda. Selama persidangan terdakwa berkelakuan baik. Rizal juga sudah menyesali perbuatannya.
Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto menjelaskan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena beberapa faktor. Di antaranya pasal yang disangkakan tidak masuk dalam pasal pembunuhan berencana karena tidak mencakup tiga unsur pembunuhan berencana. Yaitu kehendak, kedua melanjutkan atau tidaknya pembunuhan dan terakhir pasca pembunuhan terjadi ketenangan.
“Kalau pasal pembunuhan berencana itu kan ada tiga unsur, pertama adanya kehendak, melanjutkan atau tidak melanjutkan pembunuhan dan situasi yang tenang pasca pembunuhan,” tegas Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto.
Sekedar di ketahui, Muhammad Rizal melakukan pembunuhan terhadap Samsul Riyadi di jalan raya Kecamatan Mlandingan enam bulan yang silam (13/6) . Pria 24 tahun membunuh sopir truk dengan cara mencekik menggunakan tali tampar yang ada di dalam truk. Setelah itu, korban langsung dibuana ke pinggir jalan. Sedangkan muatan jagung sebanyak 21 ton langsung dibawa kabur ke arah barat.
(hum.ry)
0 Komentar