Jakarta, tjahayatimoer.net - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) disebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan. Untuk diketahui, pencurian itu dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang mereka temukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, pada 9 Desember 2022. "Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022). Resepsi pernikahan berlangsung di rumah NH.
"Nikahnya hari Minggu kemarin, baru empat hari nikah, kami tangkap," kata Budi. Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, pencurian itu berawal saat MI dan NH menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang. "Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," kata Mashuri.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer sebesar Rp 120 juta ke rekening NH. "Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri. Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan menangkap pelaku. B
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.
(hum.ry)
0 Komentar