SUMATERA, Tjahayatimoer.net (23/12/2022) – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (FIB-Unand) Padang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi. Jumlahnya mencapai delapan orang. Satu korban sempat diperkosa.
Kasus ini tersiar ke publik beberapa hari ini melalui media sosial akun @infounand. Ternyata, kasus itu terjadi sejak dua bulan lalu. Rektor Unand Yuliandri mengklaim telah menonaktifkan dosen tersebut sejak dua bulan lalu.
“Kasus ini sebetulnya terjadi dua bulan lalu. Ketika kami mendapat laporan dari korban. Saat itu kami langsung menonaktifkan oknum dosen itu mengajar sementara sejak dua bulan lalu,” ujar Yuliandri, Jumat (23/12).
Berdasar informasi yang beredar oknum dosen yang berinisial KC itu mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi itu, jika tidak menuruti perintahnya.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang oknum dosen. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya harus datang ke rumah dosen tersebut untuk meminta izin tidak menghadiri kuliah wajib yang diasuh oleh KC. Korban mengaku mau keluar kota dan telah memesan tiket. Lantas sang dosen tidak mengizinkan tidak hadir dalam kuliahnya. Dia mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi tersebut dan harus mengulang mata kuliah itu pada semester berikutnya.
Yuliandri melanjutkan, kini kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen itu telah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Dari penanganan satgas, diketahui jumlah korban mencapai delapan orang. Satu di antaranya sempat diperkosa. Kini para korban sudah mendapat perlindungan dari Satgas PPKS.
“Jumlah delapan ini berdasarkan laporan korban yang diterima satgas,” sambung Yuliandri yang juga pakar hukum tersebut.
Yuliandri mengaku kasus ini sudah dikomunikasikan ke Kemendikbudristek. Secara berjenjang, proses atas perbuatan oknum dosen dilakukan secara oleh Satgas PPKS. Nantinya satgas membuat rekomendasi ke kampus dan Irjen Kemendikbudristek. Rekomendasi itu bisa saja pemecatan sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN) dan dipidana.
“Kalau pemecatan itu tergantung keputusan Irjen. Jika pidana tergantung sikap korban. Mau melaporkan kasus itu ke kepolisian atau tidak,” sebutnya.
Di tempat lain, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengaku mengetahui kasus dugaan pelecehan tersebut. Hanya saja sampai saat ini belum ada upaya dari aparat kepolisian. Alasannya, jajaran Polda Sumbar belum menerima laporan dari dugaan pelecehan seksual tersebut.
Di samping itu, saat ini pihak Unand sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual itu secara internal. “Kami sangat menghargai upaya yang sedang dilakukan pihak kampus,” ujar Dwi Sulistyawan.
(hum.ry)
0 Komentar