Jombang, tjahayatimoer.net (09/12/2022) - Usia Ikhsan Pratama memang masih 19 tahun, namun jangan tanya kesadisannya. Ia membantai keluarga Hendriadi. Perbuatannya ini diganjar dengan vonis hukuman mati.
Ikhsan dan keluarga Hendriadi merupakan perantau dari Pekanbaru, Riau. Di Jombang Hendriadi membuka usaha toko pakaian. Sedangkan Ikhsan merupakan karyawannya.
Namun selama bekerja, Ikhsan kerap dimarahi bosnya itu karena dituduh mencuri barang dan uang. Ikhsan hanya diam saja dan menyimpannya hingga menjadi dendam yang menggunung.
Suatu malam, sekitar 20.00 WIB, Ikhsan datang ke rumah bosnya di Perum Sambong Permai, Jombang. Sama, ia kembali hanya mendapat marah-marah dan dituding mencuri barang dan uang di toko.
Ia langsung keluar dari rumah tersebut. Malam itu juga, amarahnya memuncak karena lagi-lagi dituding mencuri. Ia lantas merencanakan pembunuhan Hendriadi dan keluarganya.
Pembunuhan tersebut kemudian ia laksanakan pada Rabu 22 Oktober 2014 sekitar pukul 00.30 WIB. Ia kembali ke rumah bosnya dengan membawa senjata tajam sangkur. Sambil mengendap-endap, ia masuk melalui jendela.
Nahas, saat masuk itu, Delta Fitriani (34), istri Hendriadi, yang tengah tidur di ruang tamu terbangun dan mendatangi sumber suara. Tanpa basa basi, Ikhsan langsung menusukkan sangkur ke perut Delta.
Tusukan itu membuat Delta menjerit kesakitan dan membuat dua anaknya, RH (9) dan YD (7) ikut terbangun. Dengan dingin, Ikhsan kembali menusukkan sangkurnya ke dada kedua anak tersebut.
Hendriadi yang mendengar keributan itu lantas keluar kamar. Senasib, Ikhsan juga langsung menerjangnya dengan tusukan sangkurnya. Dengan santai Ikhsan kemudian keluar rumah.
Namun rupanya Hendriadi yang terluka parah itu masih sempat melawan. Ia berteriak minta tolong dan mengucapkan takbir. Teriakan ini mengundang tetangga dan segera berdatangan ke rumah.
Ikhsan yang panik kemudian kabur, namun berhasil diringkus warga. Perbuatan Ikhsan menewaskan tiga orang yakni dari Delta dan dua anaknya.
Sedangkan Hendriadi selamat meski kritis. Namun anaknya yang paling bungsu berinisial C (2) selamat. Ia diketahui tengah tertidur di kamar dan lolos dari pembantaian itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ikhsan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis mati ini karena Ikhsan terbukti melanggar sejumlah pasal kumulatif antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, Pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang.
Ikhsan juga dijerat UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena dua korbannya masih di bawah umur serta UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.(hum.ry)
0 Komentar