NGORO, tjahayatimoer.net (11/12/2022) – Aksi kejahatan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seorang petani di Kecamatan Ngoro tega mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali. Akibatnya, pelaku yang telah diringkus kepolisian itu terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Pelaku adalah DRN, 54, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnya setelah dilaporkan telah mencabuli anak tirinya, Bunga (nama samaran), 9. Aksi bejat sang bapak tiri itu terungkap setelah Bunga melaporkan tindak asusila yang dialaminya pada sang ibu pekan lalu.
Apalagi, DRN dan istri sirinya tersebut belakangan ini tengah pisah ranjang. Meski keduanya masih tinggal di wilayah Kecamatan Ngoro. Mendengar Bunga dicabuli sang suami, ibu kandung korban itu pun lantas melapor ke perangkat desa setempat.
’’Memang pihak korban sempat ke sini diantar perangkat desa setempat untuk melapor. Karena korban masih di bawah umur, kami antarkan untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi, kemarin.
Di hadapan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, korban mengaku tidak hanya sekali dicabuli oleh DRN. Kejahatan seksual itu dialami Bunga saat diajak DRN mengecek kabun jagung di selatan kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) yang dikelolanya. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak tiri di gubuk kecil di tangah ladang. Situasi dan kondisi di sekitar lokasi yang sepi, membuat DRN leluasa melancarkan aksinya.
’’Tempat kejadian perkara (TKP) di gubuk selatan pabrik gitar PT Cort Indonesia,’’ ujar sumber internal kepolisian. Mirisnya, aksi bejat tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. Hubungan ayah dan anak tiri, disinyalir membuat warga sekitar tidak menaruh curiga saat DRN dan Bunga berduaan di TKP. Merusak masa depan Bunga yang masih di bawah umur, DRN langsung dicokok petugas dirumahnya beberapa waktu lalu.
Atas aksinya itu, DRN dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam mendekam di sel tahanan maksimal 15 tahun lamanya dan membayar denda maksimal Rp 5 miliar. (hum.ry)
0 Komentar