KEDIRI, tjahayatimoer.net (26/12/2022) - Minggu 25 Desember 2022 pukul 02.30WIB. Terjadi penganiayaan di dalam rumah yang berada di Dusun Kauman Desa Pagu Kecamatan Pagu. Akibatnya korban mengalami luka parah pada leher hingga kaki.
Lalu saksi FAJAR menghubungi pihak Kapolsek Pagu Kediri melalui via telepon ia melaporkan telah kedatangan 2(dua) orang laki- laki dengan kondisi satunya mengalami luka yang sangat parah dan penuh darah.
Sebelum kejadian sebagai orang tua ia menyuruh agar anaknya AWIN JULIANTO,SE. Untuk menunaikan ibadah sholat, namun yang bersangkutan tidak mau. Lalu korban memarahinya hingga kemudian pelaku mengambil bendo (parang).
Pelaku membacokan ke tubuh korban hingga korban menderita luka parah pada bagian leher atas belakang, kepala robek berdarah, dan kaki kiri bagian belakang robek hingga berdarah. Serta jempol tangan korban bagian dalam juga robek berdarah.
Kemudian setelah ditanya penyebabnya, lalu korban menyatakan yang mengantarkan tersebut adalah anaknya (pelaku), korban
HERI SANTOSO( korban ) yang bekerja sebagai penunggu rumah milik sdr ANWAR dan tinggal dirumah tersebut bersama anaknya AWIN JULIANTO, SE (pelaku).
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian membuang bendo/parang yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan korban.
Kemudian pelaku membawa korban ke RS AURA SYIFA Pagu untuk mendapatkan pertolongan dengan berjalan kaki yg berjarak kurang dr 1 km.
AKP Agus Sudarjanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengalami depresi setelah 3 tahun menganggur. Sebelumnya , sarjana ekonomi itu di PHK dari tempat kerjanya , sebagai operator peti kemas
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5tahun, dengan barang bukti 1(satu) buah bendo/parang, 1 buah baju lengan panjang warna biru terdapat bekas darah. Dan hasil visum dari RS.Aura Syifa Pagu Nomor : R/99/xII/KES.3/2022/RESKRIM/SPKT POLSEK PAGU Tanggal 25 Desember 2022.
(hum.ry)
0 Komentar