Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula saat ketiga korban mengendarai sepeda motor. Mereka berpapasan dengan para pelaku. Salah seorang korban menggeber knalpot motornya, sehingga menyingggung para terduga pelaku yang langsung melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, kepala, dan dahi. "Berawal saat kelompok korban berpapasan dengan kelompok B di jalan. Kelompok B pelaku berjumlah delapan orang. Kelompok B pulang usai menengok keluarganya yang sakit," kata Gananta, Sabtu (10/12/2022).
Pascakejadian Polisi bergerak cepat memburu terduga pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang pun ditangkap. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban.
Sementara korban dilarikan ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hum.ry)
0 Komentar