JAKARTA, Tjahayatimoer.net (16/12/2022) – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok Rp 13.000 hari ini, Jumat (16/12). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 1.000.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.013.000 sejak Kamis (14/12).
Kontraksi harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 897.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 913.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas sedikit lebih tinggi pada hari Jumat tetapi terikat terhadap kerugian mingguan karena Federal Reserve Ameri Serikat (AS) memproyeksikan suku bunga lebih tinggi untuk periode yang lebih lama.
Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.780,63 per ons pada 0230 GMT dan tercatat turun hampir 1 persen dalam seminggu terakhir. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,1 persen menjadi USD 1.789,40.
Indeks dolar tergelincir 0,2 persen dan dolar yang lebih lemah membuat bullion lebih murah untuk pembeli di luar negeri.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (16/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 550.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.000.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.775.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.495.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.612.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 235.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 470.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 940.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
(hum.ry)
0 Komentar