Blitar, tjahayatimoer.net – Sebanyak 79 pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dinyatakan Tidak lolos oleh KPU Kota Blitar. Puluhan PPK Pemilu tahun 2024 tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa memenuhi syarat administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar.
“Setelah kami lakukan penelitian administrasi berkas, Sebanyak 79 pendaftar calon anggota PPK Pemilu tahun 2024 dinyatakan tidak lolos,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Sabtu (3/12/2022).
Dalam tahapan pendaftaran ada sebanyak 185 orang warga Kota Blitar mendaftar sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Dari ratusan pendaftar tersebut sebanyak 106 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melaju ke tahapan berikutnya.
Sementara untuk sisanya terpaksa harus berhenti setelah tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh KPU. KPU Kota Blitar sendiri melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 2 Desember 2022 lalu. “Setelah melakukan penilaian administrasi dari 185 orang sebanyak 106 calon peserta kami nyatakan lolos seleksi administrasi,” imbuhnya.
Adapun penyebab puluhan calon pendaftar PPK Pemilu 2024 tersebut tidak lolos administrasi adalah karena dokumen yang disetor oleh peserta tidak sesuai. Menurut Rangga, mayoritas penyebab pendaftar PPK Pemilu tidak lolos karena berkas yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Komisioner KPU Kota Blitar tersebut memberi contoh dalam hal dokumen kesehatan. Menurut Rangga banyak peserta yang tidak melampirkan berkas cek gula darah dan kolesterol, padahal dokumen tersebut merupakan salah satu syarat administrasi bagi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilu tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 harus menyertakan hasil pemeriksaan gula darah dan kolesterol di dokumen surat keterangan kesehatan.
“Karena sudah menjadi ketentuan dalam surat keputusan KPU Nomor 476, maka kami menyatakan tidak memenuhi syarat bagi pendaftar yang tidak menyertakan cek gula darah dan kolesterol. Karena tidak memenuhi syarat otomatis mereka tidak lolos seleksi administrasi,” paparnya
Selain soal kelengkapan berkas, faktor ke dua yang menyebabkan puluhan pendaftar calon PPK tidak lolos adalah karena masalah dokumen daftar riwayat hidup. Dari hasil seleksi KPU Kota Blitar mayoritas peserta yang gagal lolos tersebut adalah karena dokumen riwayat hidupnya kurang lengkap serta ada kekeliruan.
KPU Kota Blitar sendiri kini akan segera melakukan tes tulis bagi peserta calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilu tahun 2024. Rencananya tes tulis tersebut akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2022.
Adapun sistem yang digunakan untuk tes tulis bagi 106 pendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024 adalah dengan menggunakan model computer assisted test (CAT). Sistem CAT ini dinilai paling bagus optimal untuk digunakan penyaringan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilu.
“Untuk sistem yang kita gunakan untuk tahapan selanjutnya adalah computer assisted test (CAT), nantinya sebanyak 106 peserta yang lolos harus wajib mengikuti tes tulis ini agar melaju ke tahapan berikutnya,” jelas Rangga.
Tes tulis dengan sistem model computer assisted test (CAT) ini merupakan kerjasama KPU Kota Blitar dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar. Rencananya tes tulis dengan sistem CAT ini akan dilakukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Blitar. “Rencananya, tes tulis dengan model CAT dilaksanakan di SMPN 3 Kota Blitar yang difasilitasi oleh Bakesbangpol Kota Blitar,” pungkasnya. (red.lf)
0 Komentar