Pria Ini Aniaya Dua Wanita Cantik



Surabaya, tjahayatimoer.net – Moch Zainuddin bin M Subhan alias Zain menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu membacakan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban.


Elen Pramesta Novitasari dan Supiyah memberikan keterangannya sebagai saksi korban. Dalam kesaksiannya, dua wanita cantik ini menceritakan bagaimana awal mula Terdakwa melakukan penganiayaan.


Saat itu, kata Elen, sekitar Oktober 2022 dirinya mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menyelesaikan secara baik-baik permasalahan hubungan antara saksi dengan terdakwa yang sebelumnya sempat sambung putus. Namun karena situasi yang tidak membaik sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran antara keduanya.

Terdakwa kemudian meminta saksi korban untuk pulang, namun yang bersangkutan tidak mau pulang sehingga terdakwa emosi. Zain menarik wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangan. Tujuannya, agar saksi korban mau pulang. Namun Elen tetap tidak mau pulang.


Kuku tangan kiri terdakwa mengenai wajah Elen sehingga menyebabkan luka cakar pada wajah bagian kanan. “Terdakwa juga mengancam ke saya, kalau kamu ruwet maka saya juga bisa ruwet,” ujar saksi Elen.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Elen dan Supiyah yang mencoba melerai mengalami luka dan sakit pada tubuhnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

[hum.ry]

Posting Komentar

0 Komentar