Ponorogo, Tjahayatimoer.net(08/12/2022) - CP, warga Desa Bagi, Madiun diamankan polisi. Pria 29 tahun itu ditangkap usai menguras ATM milik pacarnya. Mirisnya, uang itu digunakan membeli narkoba.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan total uang yang dikuras tersangka Rp 12,8 juta. Modusnya, tersangka meminjam ATM untuk menerima transfer uang."Keduanya ini berpacaran, kemudian pelaku pinjam ATM katanya mau ada transferan masuk. Karena percaya saja, korban memberikan kartu dan nomor pin," terang Catur saat press releases, Kamis (8/12/2022).
"Saat ditanya, pelaku mengatakan kartu ATM-nya hilang," ujar Niko.
Korban pun mulai curiga dengan pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan benar ternyata uang di ATM-nya habis setelah dikuras pelaku.
"Pelaku mengambil uang 3 hari berturut-turut di Magetan dan Madiun," papar Niko.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diambil dari ATM pacarnya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
"Uangnya habis untuk beli narkoba. Pasal yang disangkakan 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Niko.(hum.ry)
0 Komentar