Polres Sumenep Ciduk Residivis Narkoba Yang Sedang Menunggu Pembeli.



Sumenep, tjahayatimoer.net – Ibnu Hartono (39), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Residivis kasus narkoba ini kedapatan sedang menunggu pembeli sabu dagangannya.

“Tersangka ditangkap saat duduk di sebuah gardu di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (05/12/2022).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap memakai dan bertransaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi valid tersangka akan melakukan transaksi sabu di sebuah gardu di Manding, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Sabu itu diselipkan di bungkus rokok yang diletakkan di sebelah tempat duduk tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Sabit. Sabu itu sedianya akan ditunjukkan pada seseorang berinisial SD yang sekarang masih dalam pengejaran,” ungkap Widiarti.

Sedangkan tersangka Sabit juga dibekuk di rumahnya di Jalan KH Sajad, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari bong plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang. Salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dua tersangka itu merupakan resudivis tindak pidana narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar