SINGARAJA, Tjahayatimoer.net (11/12/2022) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengumpulkan para polisi dan jaksa di Buleleng. Bawaslu sengaja mengumpulkan kedua lembaga yudikatif itu, untuk menyelaraskan persepsi mengenai proses Pemilu 2024. Terutama tahapan-tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilu.
Pertemuan antara Bawaslu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan itu berlangsung di Mimpi Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, sejak Jumat (9/12) hingga kemarin (10/12). Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, perwakilan sepuluh kepolisian sektor (polsek) se-Buleleng, dan Kepolisian Resor (polres) Buleleng.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, pihaknya sengaja menggelar rapat konsolidasi. Sebab kepolisian dan kejaksaan juga menjadi mitra Bawaslu dalam wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sugi menyatakan, Sentra Gakkumdu merupakan amanat dari Undang-Undang. Tepatnya dalam pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tugas-tugasnya, Sentra Gakkumdu akan lebih fokus menangani tindak pidana dalam tahapan pemilu. Masalahnya hampir di tiap tahapan Pemilu ada potensi pelanggaran pidana.
“Kami sadar betul bahwa potensi pelanggaran ada pada setiap tahapan Pemilu, dan di Buleleng sendiri beberapa pelanggaran pidana Pemilu itu pernah terjadi. Sehingga kami memandang konsolidasi ini penting dilakukan,” kata Sugi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana mengatakan, tantangan dalam Sentra Gakkumdu bukan hanya soal sarana dan prasarana serta keterbatasan SDM. Tapi juga pemahaman antara instansi yang memiliki payung hukum berbeda.
“Harus diakui ada problematika dalam Sentra Gakkumdu, karena terdiri dari 3 Instansi yang berbeda, yang masing-masing memiliki aturan sendiri, maka konsolidasi ini menjadi upaya untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Bawaslu pun berharap agar konsolidasi itu menjadi titik pijakan dalam proses penegakan hukum, khususnya pidana pemilu. Sehingga dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran tidak terjadi kendala. (hum.ry)
0 Komentar