SUMATERA SELATAN, Tjahayatimoer.net (12/12/2022) – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menutup 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di daerah setempat.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan, ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Setiap gudang bekas penampungan itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
”Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah Nomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022,” kata Tito Dani.
Dia menyebutkan, penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir. Dalam inspeksi tersebut, kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.
Tito Dani mengatakan, saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong. Hal tersebut karena para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka.
Dia menyebut, polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut. Di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP, dan KH. Semuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir, berinisial MAS, HD, dan AN. ”Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu,” terang Tito Dani.
Dia menambahkan, karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud, kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.
Namun, Tito Dani memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, merujuk pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, bila terbukti melanggar terancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
0 Komentar