Pasuruan, tjahayatimoer.net – Peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 terkait organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan telah disahkan dalam Paripurna. DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui raperda ini dalam paripurna Raperda non APBD.
Sebelum pengesahan, Ketua Bapemperda Saad Muafi mengatakan bahwa kasus bencana di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi. Hal ini terbukti dalam data tahun 2021 ada sebanyak 288 kejadian kebencanaan.
Dari kasus tersebut maka BPBD Kabupaten Pasuruan perlu mengupayakan percepatan dalam penanganan kebencanaan. Sehingga bencana dalam sekala kecil maupun besar bisa ditangani secara maksimal.
“Dalam menjalankan tugasnya, BPBD perlu ditingkatkan fungsi koordinasi komandonya. Tak hanya itu persiapan menghadapi tantangan kebencanaan mendatang bisa teratasi maksimal,” kata Muafi.
Di lain tempat Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa dengan adanya perda ini bisa menjadi patokan payung hukum. Sehingga klasifikasi yang mulanya tingkat B naik menjadi tingkat A.
Tak hanya itu dalam segi aspek kepastian hukum bisa sangat jelas dan transparan. Sehingga BPBD Kabupaten Pasuruan bisa melakukan pelayanan tanpa mengurangi risiko kebencanaan.
“Dengan adanya perda ini diharap upaya dalam pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan dengan maksimal. Semoga ke depannya Raperda ini disa dijalankan lebih aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif,” kata Gus Irsyad.
[hum.aw]
0 Komentar