MOJKERTO, Tjahayatimoer.net (12/12/2022) – Lapas Kelas II-B Mojokerto menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram, Sabtu (10/12). Narkoba pesanan salah satu warga binaan tersebut dilempar dari luar tembok ke atap masjid lapas. Barang bukti sabu bernilai fantastis itu diselipkan dalam popok bayi.
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan sabu di lingkungan kerjanya. Saat ini pihaknya bersama kepolisian tengah berupaya memburu pelempar sabu. ”Barang buktinya sudah kami serahkan langsung ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan sedang dikembangkan,” katanya, Minggu (11/12).
Dedy menceritakan, upaya penyelundupan narkoba ini terdeteksi sejak Jumat (9/12) petang. Sejumlah sipir melihat bungkusan hitam dilemparkan dari luar tembok lapas ke arah atap masjid.
”Waktu itu kami pantau terus sampai akhirnya ada warga binaan yang mengambil pada pagi hari,” jelasnya.
Sabtu (10/12) sekitar pukul 09.15, dua warga binaan mengambil barang tersebut. Modusnya, keduanya meminta izin untuk membersihkan tandon masjid. Karena dicurigai hendak mengambil barang selundupan, mereka pun dikawal petugas. Di saat itu juga, tim kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) memantau melalui CCTV. Pun demikian seluruh petugas jaga yang disebar ke berbagai titik rawan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Dedy melanjutkan, di tengah proses pembersikan tandon, warga binaan bernama Syahruni terlihat dari CCTV mengambil barang dari atap masjid. Bungkusan kresek warna hitam itu ditaruhnya dalam saku. ”Setelah dia turun langsung digeledah dan ditemukan dalam kresek berisi sabu,” bebernya. Paket sabu itu diselipkan dalam popok bayi yang dibungkus dengan plastik snack dan diberi lakban warna hitam.
Dedy mengaku tak menyangka barang selundupan itu berisi narkoba. Terlebih dengan berat yang fantastis. ”Kami pikir HP, ternyata pas dibuka isi sabu 100 gram di dalam pamper,” ujar dia. Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini, barang bukti sabu telah diamankan polisi dan sedang dilakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dedy, barang selundupan yang diambil warga binaan Syahruni itu milik napi bernama Sugeng Slamet alias Kepet. Menurut dia, narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh pemilik di dalam lapas. Dari penelusuran di SIPP PN Mojokerto, Sugeng pernah dua kali dihukum karena kasus peredaran sabu. Pada 2021 lalu, dia divonis sembilan tahun penjara. Setelah itu, pada Mei lalu, dia kembali dihukum delapan tahun penjara lantaran mengendarkan sabu di lapas.
Dedy menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Selain memperketat penjagaan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal mula barang tersebut. Dia menduga peredaran narkoba ke lapas ini bagian dari jaringan lokal. ”Kami berupaya keras ini bisa terungkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu yang diselundupkan ke lapas. Saat ini, kasus tersebut sedang didalami. ”Iya benar, sekarang masih kami dalami,” tandasnya. (hum.ry)
0 Komentar