MAGETAN, Tjahayatimoer.net (10/12/2022) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bakal memberi kejutan akhir tahun. Kejutan tersebut berupa penetapan tersangka kasus dugaan rasuah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas tahun 2018-2020.
‘’Hasil audit BPKP sudah dipelajari tim penyidik. Tersangka segera kami tetapkan,’’ ujar Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Antonius, Jumat (9/12).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah melimpahkan berkas hasil audit terhadap pengelolaan duit di PNPM Karas tahun 2018-2020.
Hasil audit BPKP menyatakan kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini tembus Rp 3,42 miliar. ‘’Kami berusaha cepat dalam menangani perkara ini,’’ sebutnya.
Antonius menjelaskan, ada dua program PNPM Karas yang diduga diselewengkan oknum tak bertanggung jawab. Kedua program yakni simpan pinjam perempuan (SPP) dan program usaha ekonomi produktif (UEP).
'’Sudah ada target siapa yang harus bertanggung jawab, namun belum dapat kami ekspose kepada publik,’’ jelas Antonius.
Meski sudah mengantongi calon nama tersangka dugaan rasuah ini, Antonius mengatakan bahwa pihaknya masih fokus menuntaskan proses pengusutan. Pemeriksaan seluruh saksi ahli dan saksi kunci masih akan dirampungkan.
Dia berjanji, tersangka kasus dugaan rasuah PNPM Karas bisa diungkap sebelum pergantian tahun. ‘’Kami umumkan paling cepat dua pekan lagi dan paling lambat sebelum tutup tahun 2022,’’ terangnya. (hum.ry)
0 Komentar