KEDIRI, Tjahayatimoer.net (21/12/2022) – Nur M. Fikri, 23, terdakwa pencurian uang dan handphone (HP), mengungkap aksinya saat disidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin. Ia mencuri di tempat kerjanya, Rumah Makan (RM) Ayam Geprek Sai, Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto.
Laki-laki asal Jl Letjen Sutoyo, Pare ini tidak beraksi sendiri. Namun bersama Aldi Dwi Setyo Pambudi, 22, teman kerjanya. Hasil kejahatan, uang Rp 2,8 juta dan gawai Redmi T9 dibagi dua. “Aldi saya kasih Rp 450 ribu,” ujar Fikri dalam persidangan online di ruang Candra PN Kota Kediri.
“Lalu kamu pakai apa uang hasil pencurian itu?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lestari. Menjawab pertanyaan ini, Fikri mengaku, untuk bayar utang. Sedangkan Aldi menggunakannya untuk membeli bensin dan rokok. Untuk gawai tidak dijual, sekarang disita sebagai barang bukti.
Dalam persidangan sekitar pukul 14.00, ditemukan fakta bahwa otak pencurian adalah Fikri. Dia supervisor di tempat kerjanya. Fikri terlebih dahulu menghubungi Aldi yang saat itu di Surabaya. Melalui telepon, dia meminta Aldi pulang ke Kediri.
Pada Juni 2022, Fikri mengajak Aldi menjalankan aksinya. Aldi bertugas mematikan CCTV. Sedangkan Fikri masuk toko dengan kunci duplikat. Karena sudah tahu tempat penyimpanan uang, Fikri langsung membuka brankas. Pencurian ini rupanya bukan yang pertama. Sebelumnya, pemuda kelahiran 1999 ini pernah melakukannya dengan partner yang berbeda.
Setelah memeriksa dua terdakwa kasus pencurian tersebut, Boedi Haryanto, hakim ketua yang memimpin persidangan, bertanya pada JPU. Apakah sudah menyusun surat tuntutan. “Surat tuntutan masih belum siap Yang Mulia, minta waktu satu minggu,” ungkap Lestari.
Karena itu, majelis hakim menunda persidangan. Selanjutnya, akan kembali dibuka pada Senin (26/12) dengan agenda tuntutan. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan aksi Fikri dan Aldi tidak terekam CCTV di tempat kerjanya. Hanya saja, kejahatan itu terekam CCTV milik toko dekat tempat kejadian perkara (TKP). Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
(hum.ry)
0 Komentar