JAKARTA, Tjahayatimoer.net (12/12/2022) – Australia menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) ke Indonesia menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau pasal kumpul kebo. Aturan ini membuat turis Australia khawatir.
Akan tetapi, para ahli mengatakan para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang baru tersebut.
Seorang Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik di sekolah hukum Universitas Sydney Simon Butt mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tak perlu khawatir.
"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia,” kata Profesor Butt.
Menurutnya, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.
“Tidak sembarang orang bisa mengadu,” katanya, Senin (12/12).
Pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal itu mengurangi risiko untuk turis.
“Ada batasan siapa yang bisa melapor,” kata Profesor Setiawan.
“Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut,” tegasnya.
Namun, jika terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Tak hanya tentang pasal hubungan di luar nikah, para turis juga harus mewaspadai aturan pesta dalam pengesahan RKUHP itu.
“Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” demikian bunyi Pasal 316 undang-undang baru itu.
Selain itu, siapa pun yang memberi minuman lebih banyak kepada orang yang sudah mabuk menghadapi hukuman satu tahun penjara. Ada juga ketentuan yang memungkinkan orang didenda karena membuat keributan atau terlalu berisik di lingkungan sekitar pada malam hari atau melakukan panggilan alarm palsu.
Berdasarkan aturan tentang kepemilikan, impor dan peredaran narkoba, setiap orang yang tertangkap diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah narkoba. Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.
Orang yang mengunjungi pura di Bali harus memastikan bahwa mereka tidak menghina tempat suci, termasuk patung dan persembahan di jalan. Jika tidak, mereka berisiko dikirim ke penjara hingga satu tahun. Banyak dari ketentuan ini mengharuskan seseorang untuk membuat laporan resmi kepada polisi dan mungkin tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan yang diajukan. (hum.ry)
0 Komentar