BOJONEGORO, Tjahayatimoer.net (11/12/2022) – Rokok menyumbang pajak cukup besar di Bojonegoro. Hingga akhir November lalu pajak rokok sudah mencapai Rp 65 miliar. Nominal jauh di atas target hanya mencapai Rp 35,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, pajak rokok tidak dibayarkaan secara langsung oleh wajib pajak. Namun, dibayarkan oleh Bea Cukai. Pihaknya menerima pajak itu dari provinsi. ‘’Provinsi menerima dari pusat. Jadi, tidak langsung diterimakan,’’ jelasnya.
Pajak rokok Bojonegoro tergolong besar dibanding daerah lain. Itu karena Bojonegoro daerah penghasil tembakau cukup besar. Juga ada banyak pabrik rokok. Semakin banyak produksi rokok, pajaknya semakin besar. ‘’Di Jatim yang besar itu Malang, Kediri, dan Bojonegoro,’’ jelasnya.
Pajak rokok itu dipastikan bakal bertambah, karena bulan ini masih belum berlangsung. Diperkirakan pajak rokok bisa menembus Rp 70 miliar.
Sementara itu, DPRD Bojonegoro tahun depan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR). Raperda ini sudah masuk dalam program pembentukan legislasi daerah.
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (BKPP) Imam Nurhamid Arifin mengatakan, luas areal tanam tembakau tahun ini mencapai 11 ribu haktare. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. ‘’Itu sudah maksimal tahun ini,’’ ungkapnya.
Target areal tanam tembakau sedikit meleset. Itu karena banyaknya petani gagal tanam disebabkan intensitas hujan tinggi saat masa tanam. Yakni, periode Juli-Agustus lalu. (hum.ry)
0 Komentar