Mantan Kades Pasir Putih KSB Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa.

 


MATARAM, Tjahayatimoer.net (22/12/2022) -Lalu Sujarwadi, terdakwa korupsi dana desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. ”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Taufani membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Irlina, Rabu (21/12).

Selain itu, JPU menuntut agar mantan kepala desa Pasir Putih itu dibebankan membayar denda Rp 250 juta subsider satu tahun penjara. Juga diminta membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp 539 juta. “Apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar setelah putusan inkrah, maka harta bendanya harus disita. Jika tidak menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

Terungkapnya peran Lalu Sujarwadi berawal dari adanya temuan Inspektorat Sumbawa Barat atas pengelolaan dana desa tahun 2019-2020. Penggunaannya tidak sesuai.

Ketidaksesuaian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran untuk pembangunan lapak UMKM dan MTQ. Selain itu muncul adanya penyelewengan dana BUMDes. Beberapa program yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Sumbawa, kerugian negaranya mencapai Rp 539 juta. Sampai saat ini, Lalu Sujarwadi belum mengembalikan kerugian negara tersebut. ”Itu yang menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa yang telah dimasukkan dalam pertimbangan kami,” kata Rizki. 

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar