Lampung Barat, tjahayatimoer.net -Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat, Jumat (30/12/2012).
Terduga pelaku KD (37), warga Pekon Sidomulyo Kec. Pagar dewa Kab. Lampung barat telah melakukan penganiayaan terhadap korban AK (37), Pekon Sukamulya Kec. Pagar dewa Kab. Lampung barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, MM mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari kamis (29/12/2022) sekira jam 01.00 wib.
Dan setelah mendapatkan Laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-406/XII/2022/SPKT/Sek Sekincau /Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 29 Desember 2022.
Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan KD.
Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di kediamannya pada hari kamis (29/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib.
Dan kini terduga pelaku KD dan barang bukti tombak berukuran 15 cm dengan kayu sepanjang 2 M dan sebilah pisau diamankan di Polsek Sekincau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus terduga pelaku KD melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut adalah karena diduga istri KD berselingkuh dengan korban AK," ungkap Kapolsek.
(piki ct)
0 Komentar