KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

  



Jakarta,Tjahayatimoer.net (17/12/2022)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Adapun partai politik yang ditetapkan menjadi peserta pemilu sesuai nomor urutnya adalah sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:

18. Partai Generasi Atjeh Beusaboh

19. Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh (PA)

22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

Pemerintah sebelumnya juga sudah mengeluarkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Ini resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.


Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 Putaran Pertama:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).


Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)

2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)

3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)

4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)

5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)

7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar