JAKARTA, Tjahayatimoer.net (21/12/2022) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Senin (19/12) kemarin. Penggeledahan tersebut dilakukan, setelah KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah.
“Senin (19/12), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Meliputi gedung DPRD Jawa Timur yakni ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Jatim. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci terkait kepemilikan rumah tersebut.
"Kemudian, rumah kediaman dari pihak yang terkait,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dari lokasi penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah dokumen, alat bukti elektronik dan sejumlah uang. KPK akan menyita, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan ini.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk,” tegas Ali.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Wakil Ketua KPK Johanis menjelaskan, pada periode anggaran 2020-2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya tersangka STPS,” ucap Johanis, Jumat (16/12).
Oleh karena itu, Sahat Simanjundtak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Lantas, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 petsen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” ungkap Johanis.
Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Simandjuntak dan juga dikoordinir Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” papar Johanis.
Menurut Johanis, realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12), dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di daerah Sampang untuk kemudian menyerahkannya pada tersangka Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, tersangka Ilham Wahyudi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat Simandjuntak di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
“Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12),” pungkas Johanis.
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hum.ry)
0 Komentar